KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Minggu terakhir di bulan Juli Tahun 2022 ini hampir setiap hari ada webinar secara online. Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas IB selalu berusaha menghadiri undangan tersebut, untuk menambah ilmu dan wawasan tentunya. Dimulai dari hari ini, Selasa (26/7/2022), Ditjen Badilag mengadakan Webinar: Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan.
Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI membuka acara ini. Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih kepada tamu yakni delegasi Family Court of Australia, Yang Mulia Justice Suzy Christie, dan Yang Mulia Judge Liz Boyle, serta tamu lainnya seperti Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Pejabat Eselon, LSM, dan lain-lain. Beliau juga menyampaikan materi pembuka untuk hari ini, antara lain tentang 8 Program Prioritas Badilag 2022. Kedelapan Program tersebut ialah:
- Optimalisasi e-Court & gugatan mandiri
- Pembangunan ZI
- Peningkatan kualitas SDM
- Optimalisasi mediasi
- Inovasi & prestasi
- Pelaksanaan putusan pengadilan
- Pengembangan 22 aplikasi Badilag
- Evaluasi program
Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA-RI yaitu Ibu Dr. Dra. Hj. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. tentang Implementasi Gugatan Mandiri Pada Pengadilan Agama. Webinar ini memiliki maksud dan tujuan seperti mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, memudahkan pencari keadilan mengajukan gugatan/permohonan secara online, dan membantu para pihak dalan menyusun gugatan secara mandiri terutama terkait hak perempuan dan anak. Beliau selalu menekankan di zaman yang sudah canggih ini agar para satuan kerja dapat mendorong para pihak menggunakan pengajuan secara elektronik. Salah satu monitoring dan evaluasi yang disampaikan yakni tentang e-Court seperti tabel di bawah ini:
Terakhir, materi tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Bagi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak disampaikan oleh Bapak Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. selaku Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA-RI. Beliau berkata e-Court dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. (DwiArta)