Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B mengundang empat orang Mediator Non Hakim yang akan mulai berpraktik di pengadilan agama tersebut untuk menyatukan persepsi terkait pelaksanaan mediasi. Pertemuan tersebut terlaksana pada Rabu, 11/1/2023 pukul 14.00 WIB di ruangan Media Center PA Mempawah. Wakil Ketua, Ahmad Imron, S.H.I., M.H. yang memimpin pertemuan didampingi Hakim, Achmad Syauqi, S.H.I dan Panitera, H. Muhammadiyah, S.Ag. secara bergantian memaparkan hal-hal terkait teknis pelaksanaan mediasi di PA Mempawah.
Pertemuan yang berjalan selama dua jam tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk berdialog menyamakan persepsi terkait tugas-tugas mediator non hakim. Menurut Ahmad Imron, pertemuan tersebut sangat bermanfaat demi kelancaran pelaksanaan mediasi. Apalagi tahun ini adalah untuk pertama kalinya PA Mempawah memiliki mediator non hakim. Ia berharap, diskusi antara pihak pengadilan dengan mediator-mediator non hakim ini diagendakan secara rutin baik secara formal maupun non formal untuk meminimalisir berbagai hambatan yang mungkin ada dalam pelaksanaan mediasi.
Wakil Ketua secara khusus juga mengingatkan kepada mediator-mediator non hakim untuk bersinergi dengan pihak pengadilan khususnya Hakim-Hakim dalam mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi PA Mempawah yang pada tahun 2022 lalu mendapatkan Mahkamah Agung Award dalam bidang Mediasi.
SOSIALISASI MEDIASI KEPADA SELURUH APARATUR PA MEMPAWAH
Setelah diadakannya pertemuan dengan mediator non Hakim di ruangan Media Center, Ketua memimpin sosialisasi tentang mediasi di PA Mempawah yag dilakukan di ruang sidang utama. Dengan memegang dasar hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak dianjurkan menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh Hakim. Proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara.
Pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang mediator.
(TimRdks)