
Senin (05/08/2024) – Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum PA Mempawah tepatnya di Desa Toho Hilir, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah dalam rangka penyelesaian perkara Izin Poligami.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Munawir, S.E.I.,M.H selaku Hakim Tunggal. Beliau dibantu oleh H. Muhammadiyah, S.Ag sebagai Panitera serta Wardiansyah, S.H.I sebagai Jurusita. Pemohon beserta kuasa hukumnya serta termohon turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini dengan didampingi Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan RT Setempat. Adapun pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan harta-harta bersama yang dimiliki pemohon dan termohon yang disampaikan dalam surat permohonan pemohon sehingga didapat kepastian apakah objek harta bersama yang disampaikan pemohon sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan.

Sejumlah objek diperiksa dalam pemeriksaan setempat tersebut yang menjadi harta bersama selama perkawinan pemohon dan termohon meliputi: bangunan rumah permanen 1 (satu) lantai, bangunan permanen produksi tahu beserta alat kelengkapannya, seperangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mandiri, 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) jenis truck merek Mitsubishi, satu unit kendaraan roda 4 (empat) jenis Minibus merek Daihatsu Terios dan 8 (delapan) buah kendaraan sepeda motor roda dua.


Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan aman dan tertib selama 1 ½ (satu setengah) jam. Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan pemeriksaan setempat yang ke 2 (dua) kali dilakukan di wilayah hukum PA Mempawah sepanjang tahun 2024, pemeriksaan setempat sebelumnya dilakukan dalam perkara harta bersama. Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Mempawah untuk memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara izin poligami ini.