KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dengan topik “Implementasi Pedoman Pemeriksaan Dispensasi Kawin Dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019” di wilayah hukum Kalimantan Barat tepatnya di PA Pontianak, PA Mempawah, PA Singkawang, dan PA Sambas. Hari ini tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB tim Puslitbang tiba di Pengadilan Agama Mempawah dan disambut oleh pejabat PA Mempawah. Tim Puslitbang terdiri dari:
1) Dr. Hj. Ernida Basry, M.H. (Hakim Tinggi/Koordinator)
2) Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi)
3) Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial MA-RI)
4) Dr. Rio Satrio, S.H.I., M.E.Sy. (Hakim Yustisial MA-RI)
5) Magdalena, S.Kom., M.B.A. (Analis Publikasi)
6) Weldinar Sirait, S.Kom. (CPNS Pranata Komputer)
Tim Puslitbang dan Pejabat PA Mempawah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, & Sekretaris mengadakan pertemuan di ruang Ketua PA Mempawah, Hj. Andriani, S.Ag. Adapun Tim Puslitbang melakukan penelitian dengan cara wawancara ke hakim dan pengambilan data sejak terbitnya PERMA No. 5 Tahun 2019.
Seperti yang tercantum dalam Bab 1, Pasal 1, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan: ayat (1) Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang-undangan. Dan di Pasal 1 ayat (5), Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Berbagai macam latar belakang pemohon meminta Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama, hal inilah yang ditanyakan oleh Tim Puslitbang ke Hakim. Dalam prosesnya, Hakim pun mengadili berdasarkan asas: kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan atas pendapat anak, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, keseteraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Puslitbang pamit dan akan beranjak ke Kota Singkawang untuk Kembali mengumpulkan data Penyusunan Naskah Akademik tersebut. Sebelum berangkat ke Kota Singkawang, Tim Puslitbang yang muslim menyempatkan diri sholat Ashar di Masjid Agung Al-Falah yang tepat berada di sebelah Kantor Pengadilan Agama Mempawah. (DwiArta)