
Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
Program Pelayanan Terpadu pada tahun 2019 berkahir hari ini (06/12/2019). Keberadaan Layanan Terpadu yang melibatkan tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Mempawah, KUA Kecamatan Sungai Pinyuh dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Mempawah, masih sangat dimintai masyarakat.
Bertempat di Desa Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, layanan pada hari ini diikuti oleh 27 pasangan suami isteri yang note bone mereka tidak memiliki buku nikah alias dahulu mereka melakukan nikah sirri.
Pengadilan Agama Mempawah sendiri sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam kegiatan pelayanan terpadu ini sangat concern terhadap kegiatan ini. Tercatat, pada tahun 2019 ini Pengadilan Agama sudah ikut serta dalam Layanan Terpadu ini sebanyak 8 kali kegiatan. Adapun pada hari ini, dari 27 perkara yang disidangkan oleh 4 Hakim Tunggal PA Mempawah, tercatat sebanyak 24 perkara dikabulkan dan 3 perkara di tolak.
Ini artinya, dari 27 pasutri yang mengikuti layanan terpadu ini, perkara yang dikabulkan nantinya akan mendapatkan buku kutipan akta nikah dari Kantor Utusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Pinyuh dan juga bisa mendapatkan dokumen kependudukan dari Dukcapil seperti akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran. (TRS)
