AREA IV
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Dalam pembangunan Zona Integritas ini, Pengadilan Agama berusaha untuk membangun penguatan akuntabilitas. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban Pengadilan Agama Mempawah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi misi dan tujuan organisasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Mempawah
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Keterlibatan pimpinan.
- a. Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
- Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Mempawah.
- b. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil yang di pimpin oleh Pimpinan Pengadilan Agama Mempawah.
- c. Pimpinan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh pimpinan Pengadilan Agama Mempawah
EVIDEN TERKAIT:
a. Rapim Dilengkapi dengan absensi dan notulen rapat dan rencana permintaan
b. Rapim Dilengkapi dengan absensi dan notulen rapat atas penetapan kinerja
c. Laporan pemantauan kinerja peradilan seperti penyelesaian perkara, minutasi,upload putusan, SIPP dll
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
- a). Menyusun dokumen perencanaan kinerja jangka pendek (renja) tahunan, rencana strategis (renstra) 5 tahunan.
- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja (Perjanjian kinerja).
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja (perjanjian kinerja).
- b). Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
- (1). Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public (penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
- (2). Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- c). Indikator kinerja utama (IKU)
- (1). Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
- (2). Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public.
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen IKU dan IKU tambahan.
- d) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART). kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan yang SMART dan Laporan Hasil Evaluasi LKjIP oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak/Badan Pengawasan MA;
- e) Laporan kinerja disusun tepat waktu.
- Menyusun LKJIP secara tepat waktu (bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.
- f) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerjanya. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP
- g) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
- Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
- f) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
(1). Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.
(2). Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
EVIDEN TERKAIT:
a. Dokumen SAKIP, RKAKL, Renstra, RKT, Tapkin dan LKJIP
b. Seluruh Dokumen PKT, RKAKL , Renstra, RKT, dan IKU telah berorientasi hasil (penyelesaian perkara) untuk dibagian teknis maupun umum.
c. Dokumen berupa IKU yang di tetapkan oleh ketua pengadilan berorientasi pada penyeleaian perkara dan pelayanan publik
d. Dokumen Indikator Kinerja berisi penyelesaian perkara (Specifik), yang penyelesaiannya bisa di ukur, persentase pencapaiannya (dalam minutasi perkara) sebesar 90%,
e. laporan kinerja di susun setiap awal tahun
f. laporan bulanan penyelesaian perkar, laporan perkara upload putusan pada aplikasi SIPP berisi kendala dan action plan
g. SK, Surat Tugas dan atau Usulan Pelatihan oleh masing-masing pengadilan yang sesuai dengan bidangnya
h. SK Tim Pengelola akuntabilitas kinerja di lakukan oleh pimpinan/ pegawa yang sudah mengikuti pelatihan mengenai LAKIP/SAKIP