
Mempawah – Senin (02/09/2024) Bertempat di Kantor Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB menggelar verifikasi data peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran data dan terpenuhinya persyaratan para peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 terutama di Desa Malikian. Verifikasi data berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB dengan Kantor Desa Malikian. Adapun tim verifikasi Pengadilan Agama Mempawah yang ditugaskan pada kegiatan verifikasi ini terdiri dari: Panitera Muda Permohonan (Nuri Khatulistiorini, S.H.) dengan dibantu oleh 2 (dua) orang petugas dibagian administrasi pendaftaran yaitu Sy. Zulkipli dan Thaharah Puteri Kinanti yang turun langsung melakukan verifikasi berkas dan mengkronfontasikan langsung kepada pasangan yang mendaftar dalam Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2024.
Dalam verifikasi yang dipimpin langsung oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB tersebut, tim verifikasi secara detail dan teliti memeriksa dokumen penting yang diserahkan para pemohon seperti: Kartu Identitas, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2024. Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan sangat penting dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang itsbat nikah terpadu nantinya. Ada 9 (Sembilan) pasang peserta Itsbat Nikah Terpadu yang hadir dan diverifikasi berkasnya dan semuanya selesai dilakukan. Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat bertempat di Kantor Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.


Diharapkan dengan dilakukannya verifikasi data peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu oleh tim verifikasi Pengadilan Agama Mempawah ini agar tidak ada tindakan penyelendupan hukum bagi keabsahan pernikahan. Tujuan dilaksanakan Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan adalah dalam rangka mendapatkan kepastian hukum dengan cara mengesahkan pernikahan siri mereka sehingga bisa mendapatkan buku nikah. Jika sudah terverifikasi maka akan diproses ke persidangan oleh Majelis Hakim yang selanjutnya apabila permohonan perkaranya dikabulkan, maka akan mendapat produk pengadilan berupa salinan penetapan yang selanjutnya salinan penetapan tersebut akan diproses ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan buku nikah.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Mempawah sebagai salah satu pengadilan yang melaksanakan mandat dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut akan selalu siap mendukung pelaksanaan Sidang Istbat Nikah Terpadu disetiap tahunnya sehingga dapat membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah atau pernikahannya yang tidak tercatat.(TimRed_PAMpw)