
Mempawah (16/07/2025) – Pengadilan Agama (PA) Mempawah menggelar Sidang Keliling terakhir di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Sidang Keliling yang digelar setiap dua pekan sekali di Balai Sidang PA Mempawah yang berlokasi di Jalan Afandi A. Rani, Komplek BTN Bali Permai, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak resmi ditutup pada Rabu, 16 Juli 2025. Dengan jarak tempuh sekitar 150 Km atau lebih kurang memakan waktu selama 3.5 jam perjalanan dari Kantor PA Mempawah untuk sampai ke Balai Sidang PA Mempawah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, tidak menyurutkan semangat para petugas untuk bisa memberikan akses pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Landak. Pelaksanaan Sidang Keliling sepanjang Tahun 2025 di Balai Sidang PA Mempawah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ini memang sangat berarti bagi masyarakat sekitar, mengingat Kabupaten ini belum memiliki Pengadilan Agama sehingga masih masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Mempawah. Untuk tahun 2025 ini, PA Mempawah mendapatkan anggaran layanan sidang keliling di Kabupaten Landak sejumlah Rp40.286.000,00,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan dari anggaran tersebut telah direalisasikan sebanyak 10 (sepuluh) kali kegiatan.

Pada kegiatan sidang keliling terakhir ini, 7 (tujuh) perkara berhasil disidangkan oleh Hakim Tunggal PA Mempawah dengan rincian 2 (dua) perkara putus dikabulkan, 1 (satu) perkara ikrar terlaksana, 1 (satu) perkara putus dicabut, sedangkan 3 (tiga) perkara lainnya ditunda pada persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan di kantor PA Mempawah. Selain layanan persidangan, para petugas juga melakukan layanan penyerahan produk pengadilan berupa 8 (delapan) Akta Cerai dan 2 (dua) Salinan Penetapan kepada para pihak, kemudian layanan informasi dan pengaduan sebanyak 8 (delapan) layanan serta layanan pendaftaran sebanyak 2 perkara.
Diharapkan Sidang Keliling di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dapat terus digelar oleh PA Mempawah pada tahun-tahun berikutnya, sehingga dapat dimaksimalkan oleh masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah Kabupaten Landak yang ingin mendapatkan akses pelayanan hukum secara mudah dan cepat. Masyarakat di wilayah Kabupaten Landak tentunya tidak perlu datang dengan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal untuk menuju Kantor PA Mempawah yang berlokasi di Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah dan cukup datang ke Balai Sidang PA Mempawah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Melalui pelaksanaan Sidang Keliling ini diharapkan PA Mempawah bisa terus hadir untuk melayani masyarakat pencari keadilan dan sebagai wujud dari komitmen PA Mempawah untuk terus bisa melayani dengan maksimal dan memuaskan kepada masyarakat terkhusus di wilayah Kabupaten Landak.(TimRed_PA.Mpw)
