Pelayanan Sidang Keliling PA Mempawah Mulai Beroperasi Kembali
Hari pertama pada Kecamatan Ngabang Kab. Landak, Kalimantan Barat
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
MEMPAWAH (17/05/2022) – Sidang keliling dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Mempawah di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada Selasa, 17 Mei 2022. Sidang keliling tersebut dihadiri oleh Panitera Muhammadiyah, S. Ag., Syarif Zulkifli, dan Suraidi sebagai petugas dari PA Mempawah. Sidang keliling kali ini beragendakan melaksanakan kegiatan konsultasi, pendaftaran permohon dan/atau gugatan, serta penyerahan produk berupa akta cerai dan salinan putusan kepada para pihak.
Sidang keliling diadakan di Kabupaten Landak mengingat karena kabupaten Landak masih termasuk dalam yuisdiksi PA Mempawah. Moment sidang keliling tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kab. Landak untuk konsultasi, pendaftaran gugatan atau permohonan, dan pengambilan produk pengadilan mengingat jarak yang jauh dari Kabupaten Landak menuju Pengadilan Agama Mempawah.
Pada kesempatan kali ini PA Mempawah melakukan pemberian produk pengadilan berupa akta cerai dan Salinan putusan kepada tiga pihak yang berperkara di PA Mempawah. Juga terdapat dua orang yang melakukan pendaftaran perkara dengan total yang hadir pada sidang keliling hari ini adalah 12 orang. Mayoritas yang hadir pada sidang keliling kali ini adalah berkonsultasi untuk meraih informasi terkait permasalahan hukum yang mereka alami. Program sidang keliling ini adalah sebagai bagian dari upaya untuk membukakan akses masyarakat terhadap peradilan serta memudahkan masyarakat dalam berproses hukum.
Dengan adanya sidang keliling di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masyarakat tidak perlu lagi repot menempuh perjalanan jauh menuju Pengadilan Agama Mempawah yang berlokasi di Mempawah Hilir. Masyarakat Kabupaten Landak hanya perlu datang ke Kecamatan Ngabang pada tanggal yang sudah ditentukan untuk bisa bersidang dan mengurus perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Agama Mempawah. Dengan seperti ini diharapkan Pengadilan Agama Mempawah bisa selalu hadir untuk melayani masyarakat pencari keadilan.
Mengingat bahwa pelaksanaan sidang keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di Gedung kantor pengadilan baik karena masalah ekonomi dan/atau masalah geografis. Serta melayani masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. (pgrmd)