Sungai Kunyit Hulu – Senin (1 September 2025), Terselenggara sidang pelayanan terpadu itsbat nikah di Kantor Desa Sungai Kunyit Hulu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Itsbat nikah merupakan program kerja Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas 1B tahun 2025 yang berguna untuk memberi akses yang mudah pada pelayanan ke warga Desa Sungai Kunyit Hulu.


Program kerja ini perlu kolaborasi dengan instansi lain seperti Pemerintah Desa Sungai Kunyit Hulu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Kunyit, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah. Terdapat 30 pasangan yang tidak memiliki buku nikah mengajukan itsbat nikah di program kerja ini. Hasil dari sidang ini ialah 30 perkara dikabulkan oleh Hakim Tunggal.


Antusiasme Masyarakat sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga siang hari. Kegiatan ini memiliki manfaat yaitu supaya perkawinan yang telah dilakukan sah secara hukum dengan bukti tertulis berupa salinan penetapan dari PA Mempawah yang dapat menjadi dasar untuk dibuatkan buku nikah oleh KUA Kecamatan Sungai Kunyit. Manfaat lain yang dirasakan ialah akta kelahiran anak peserta itsbat nikah yang nantinya tercantum nama kedua orang tua.
