
Sehubungan dengan terbitnya Surat Bupati Landak Nomor : 440/170/KESRA perihal Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Penyebaran dan Penularan Coroa Virus Desease (Covid-19), tertanggal 16 Maret 2020. Untuk mendukung kebijakan tersebut dan demi keselamatan dan kesehatan pegawai dan para pencari keadilan, maka Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B mengambil langkah-langkah dan tindakkan sebagai berikut:
- Seluruh layanan PTSP (Layanan Informasi, Pendaftaran dan Pengambilan Produk Pengadilan) di Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah di Kabupaten Landak di tutup dan akan diadakan lagi pada tanggal 13 Mei 2020.
- Seluruh agenda persidangan yang diselenggarakan di Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah di Kabupaten Landak, yang terjadwal pada hari Rabu 8 April 2020 ditunda sampai hari Rabu 13 Mei 2020 dan bagi para pihak yang berperkara, penundaan ini merupakan pemberitahuan resmi (Daftar perkara terlampir)
- Penundaan ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai situasi dan kondisi dan akan diumumkan lebih lanjut.
- Untuk Informasi dan pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media informasi Pengadilan Agama Mempawah berikut ini:
- Telepon : (0561) 691430
- Whatsapp : 081350026955
- Website : www.pa-mempawah.go.id
- Facebook : Pengadilan Agama Mempawah
- Instagram : ppidpampw
- Email : pa.mempawah@gmail.com
Demikian, untuk diketahui.
Pengumuman resmi dapat dilihat DISINI
