
Mempawah (26/05/2025) โ Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Conflict of Interest dan Whistleblowing System sebagai upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mempawah pada Senin, 26 Mei 2025 dan diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Mempawah. Kegiatan sosialisasi ini merupakan komitmen dari Pimpinan Pengadilan Agama Mempawah agar seluruh Aparatur Pengadilan Agama Mempawah dapat menjaga integritasnya sehingga predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diraih dapat dipertahankan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan Efendi, S.HI menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H.,M.H saat melakukan kegiatan pembinaan bagi para hakim Peradilan Umum Se-Wilayah Jakarta pada 23 Mei 2025 lalu yang meminta seluruh hakim untuk menghentikan segala bentuk pelayanan transaksional dalam proses peradilan. Ketua Mahkamah Agung RI menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi juga mencederai keadilan itu sendiri. Diakhir Ketua Pengadilan Agama Mempawah menyampaikan bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi seluruh Aparatur Pengadilan Agama Mempawah terutama untuk petugas yang terlibat langsung dalam pelayanan kepada pihak, agar mendapat pemahaman yang lebih mendalam tentang Pengendalian Gratifikasi, Conflict of Interest dan Whistleblowing System yang merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Mempawah dalam Pembangunan Zona Integritas.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Mempawah yang sekaligus sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2025, Munawir, S.EI.,M.H, bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan beberapa materi penting diantaranya:
- Pengertian dan Bentuk Gratifikasi, Perbedaan Hadiah dan Gratifikasi serta Perbedaan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan;
- Perlakuan Terhadap Gratifikasi, Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan dan Dianggap Suap Serta Cara Pelaporannya;
- Gratifikasi yang tidak Wajib Dilaporkan dan Mekanisme Pelaporannya;
- Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sanksi atas Pelanggaran Gratifikasi;
- Pengertian, Rukun, Unsur dan Dasar Hukum Wistleblowing System
- Pengertian, faktor-faktor yang mempengaruhi, jenis dan potensi Conflict of Interest

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman serta kesadaran seluruh Aparatur Pengadilan Agama Mempawah tentang pentingnya menjaga integritas dalam lingkungan Pengadilan Agama Mempawah. Selain itu kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari agenda penting Pengadilan Agama Mempawah dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas terutama area V Penguatan Pengawasan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Mempawah dapat turut serta dalam Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Agama Mempawah.
