KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Awan mendung menyelimuti langit kota Mempawah, Kalimantan Barat, namun tak menyurutkan semangat tim sidang keliling untuk melaksanakan persidangan di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, Desa Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Kamis tanggal 9 Juni 2022. Adapun jarak Kota Mempawah ke KUA tersebut ialah sekitar 49 KM, sehingga kegiatan jemput bola ini terasa sangat bermanfaat bagi penduduk di sekitar KUA Kecamatan Siantan.

Dalam kegiatan kali ini, dari sebanyak 5 (lima) perkara yang disidangkan terdapat 2 (dua) perkara telah diselesaikan oleh Hakim dan Panitera Pengganti serta satu perkara berhasil juga dimediasi oleh Hakim Mediator yang bertugas.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan melainkan juga melayani pemberian informasi terkait perkara dan layanan pengembalian sisa panjar untuk perkara yang telah putus.
Salah satu pihak berperkara saat itu juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Meskipun mengurus perceraian adalah hal yang berat, namun terus terang Saya merasa sangat terbantu dengan kehadiran Balai Sidang Pengadilan Agama di Kecamatan Jongkat ini. Saya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama Mempawah yang terletak di kota Mempawah, apalagi beberapa hari terakhir ini sering hujan. Selain itu tentu saja menghemat ongkos untuk berangkat ke Mempawah”, ujar salah satu pihak yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya kegiatan sidang keliling di Kecamatan Jongkat ini akan kembali dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022. Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB akan terus berusaha dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah. Karena mendapatkan akses peradilan yang mudah merupakan salah satu hak bagi setiap warga negara. (NuriK)
