Setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mendapatkan produk hukum dan produk adminstrasi kependudukan. Dalam pelayanan terpadu ini, sedikitnya melibatkan 3 (tiga) instansi yaitu Pengadilan, Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengadilan Agama Mempawah sendiri bertugas menjalankan persidangan Isbat Nikah, produk penetapannya dapat digunakan untuk penerbitan akta nikah di KUA dan setelah mendapatkan akta nikah ini dapat digunakan untuk penerbitan akta kelahiran anak atau dokumen kependudukan lainnya di Dinas Dukcapil.
Pelayanan Terpadu ini dapat melibatkan LSM untuk mengkoordinir pendaftaran dari masyarakat setempat. Berbagai keuntungan yang akan di dapat masyarakat apabila mengikuti layanan terpadu ini, antara lain:
1. Masyarakat dalam satu kegiatan dapat mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) produk instansi, yaitu Penetapan dari Pengadilan Agama, akta nikah dari KUA dan Akta kelahiran anak atau dokumen kepoendudukan lainnya da ri Dinas Dukcapil.
2. Biaya pendaftaran isbat nikah di Pengadilan lebih murah.
3. Penetapan Isbat nikah pada hari itu juga bisa langsung berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama adalah:
- Surat permohonan isbat nikah
- Fotokopi KTP pemohon dan istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan tidak tercatat
- Surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang status pernikahan saat menikah
- Surat keterangan kematian dari kepala desa atau rumah sakit, jika salah satu meninggal dunia
- Surat akta cerai, jika salah satu pemohon berstatus duda atau janda
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan
- Membayar panjar biaya perkara