
Foto: Panmud Hukum PA Mempawah, Serikat PEKKA dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab. Mempawah
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
(26/1/2023) Panitera Muda Hukum PA Mempawah Kelas 1B menjadi narasumber dalam kegiatan KLIK (Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi) yang diadakan oleh serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Bertempat di aula kantor Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Nuri Khatulistiorini, S.H. dan rekan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab. Mempawah mengisi diskusi dan sosialisasi tentang identitas kependudukan dalam kaitannya dengan masalah pernikahan yang tidak tercatat dan pencegahan pernikahan di bawah umur pada pukul 10.00 WIB tadi.
Pada kesempatan kali ini, Nuri menyampaikan mengenai perubahan aturan terbaru yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khususnya mengenai batas usia minimal pernikahan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan usia batas minimal perkawinan yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun juga untuk perempuan”.
Peserta yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya terkait dengan permasalahan hukum perdata islam yang mereka alami. Salah satunya ada pertanyaan mengenai “apakah dibolehkan menikah sedangkan calon suami (duda) belum memiliki akta cerai?” Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Nuri menjelaskan agar pihak suami terlebih dahulu mengurus pernikahan terdahulu dan memastikan adanya akta cerai agar bisa menjadi dasar pernikahan di Kantor Urusan Agama. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Foto: Nuri sebagai narasumber dalam diskusi di Desa Malikian
“Semoga ke depannya, masyarakat lebih antusias lagi untuk mengikuti kegiatan KLIK yang dilaksanakan oleh PEKKA ini. Karena melalui diskusi seperti inilah masyarakat yang tadinya tidak mengerti, akhirnya menjadi terbuka wawasannya. Dan yang paling utama masyarakat mendapatkan informasi yang valid, mengingat narasumber yang dihadirkan memang dari Dinas terkait”, ujar Nuri.
Sebagai informasi, PEKKA di Kab. Mempawah mulai dikembangkan sejak tahun 2014. Saat ini PEKKA Mempawah telah terorganisir di 2 kecamatan, 1 kelurahan, 4 Desa/Provinsi dan beranggotakan 65 orang. Mereka menjadi perempuan kepala keluarga karena suami meninggal atau bercerai, ditinggalkan oleh suami, suami mengalami sakit dalam jangka waktu yang lama, dan lainnya. Serikat PEKKA telah melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, politik, dan budaya di masyarakat. (Nri)
