
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2024 secara daring yang diikuti oleh 4 Lingkungan Badan Peradilan di Mahkamah Agung. PA Mempawah mengikuti acara ini di ruangan media center dan diwakili oleh H. Idon, S.H.I., (Sekretaris), Hesti Yanuarti, S.T., (Kasubag PTIP), Dwi Arta, S.E., (staf subbag PTIP) dan Rozie Arie Yonaz A.Md. Ak. ( Pengelola Barang Milik Negara).
Pengisi acara yakni dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan tentang siklus pengelolaan Barang Milik Negara. Siklus ini harus mengikuti beberapa asas yakni asas fungsional, asas kepastian hukum, asas tranparansi dan keterbukaan, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Adapun dasar hukumnya adalah PP 27/2014 pasal 9 ayat 3, PP 90/2010 (pasal 6 & penjelasannya), Perpres 73 /2011 (pasal 12).
Tugas dan wewenang Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang dapat kita lihat pada gambar berikut ini:

Acara ini juga diikuti oleh siswa magang dari SMKN 1 Mempawah Hilir yang sedang melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Mempawah. Siswa tersebut sejumlah 2 orang dari Jurusan Multimedia yang bernama Wulan Lestari dan Arvindo Dwintra. Di bawah arahan Pak Dwi, mereka diajarkan bagaimana menjadi operator kegiatan zoom meeting dan bagaimana cara membuat berita serta tata kaidah penulisan.

Semoga kegiatan sosialisasi ini menambah pengetahuan tentang Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara agar ke depannya para Pejabat Pengelola Barang Milik Negara mampu bekerja sesuai perencanaan, tidak salah dalam mengisi pos atau aplikasi serta terhindar dari kesalahan yang bersifat prinsip. Untuk siswa PKL khususnya jurusan multimedia, diharapkan bisa menambah pengetahuan dan pengalaman baru tentang kegiatan perkantoran yang sifatnya menggunakan teknologi informasi. (DwiArta)
