
Mempawah – Kamis (08/08/2024) bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator. Ketua PA Mempawah, Bapak Doni Burhan Efendi, S.H.I memimipin langsung rapat tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera. Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim PA Mempawah beserta 3 (tiga) orang Mediator Non Hakim yang bertugas di PA Mempawah. Rapat monev mediator ini merupakan rapat monev pada triwulan kedua di tahun 2024.
Pada pembukaannya, Ketua PA Mempawah menekankan bahwa Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator ini merupakan suatu keharusan dan akan selalu rutin dilakukan untuk setiap triwulan. Beliau menyampaikan bahwa para Mediator Non Hakim di PA Mempawah sudah melakukan pekerjaannya dengan baik, namun masih ada beberapa hal yang harus dilakukan evaluasi untuk menuju perbaikan mediasi itu sendiri.


Adapun tujuan dari rapat ini adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja para Mediator Non Hakim yang ditugaskan di PA Mempawah dalam hal kedisiplinan. Kepatuhan terhadap jadwal mediasi dan absensi kehadiran mediasi di PA Mempawah menjadi hal penting yang dibahas dalam rapat ini. Selain itu rapat juga bertujuan untuk meningkatkan proses efisiensi mediasi yang ada di PA Mempawah. Upaya ini dilakukan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Mempawah. Rapat kali ini juga menjadi wadah bagi para Mediator Non Hakim di PA Mempawah untuk membagikan pengalaman dan tantangan yang dihadapi selama menjalankan tugas mereka.
Pada penutupannya, Wakil Ketua PA Mempawah, Bapak Munawir, S.E.I.,M.H menyampaikan bahwa para Mediator Non Hakim merupakan bagian dari PA Mempawah itu sendiri seperti halnya, Posbakum, BSI dan Pos. Beliau menyampaikan bahwa tugas seorang mediator merupakan tugas yang mulia, karena sebagai orang yg mendamaikan bagi para pihak yang bersengketa. Beliau menekankan bahwa mediator harus selalu menjadi pihak penengah dan fasilitator bagi para pihak yang bersengketa. Beliau berpesan agar para Mediator Non Hakim untuk selalu meningkatkan kinerjanya dalam melakukan mediasi di PA Mempawah, karena PA Mempawah pernah meraih peringkat 10 Nasional dalam hal keberhasilan memediasi para pihak. (TimRed_PAMpw)
