
MEMPAWAH – (29/07/2025) Panitera Muda Hukum, Kasubbag Perencanaan, TI & Pelaporan, Pengelola Media Sosial, beserta pegawai yang aktif di sosial media Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas 1B mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan secara daring. Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk juru bicara di masing-masing satuan kerja di 4 lingkungan Mahkamah Agung yang dapat berkomunikasi di hadapan publik dengan penuh integritas. Alasan pelatihan ini ialah karena juru bicara mewakili institusi saat memberikan informasi kepada masyarakat dan media sosial menjadi tempat pertama masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kegiatan pelatihan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diikuti lagu Hymne Mahkamah Agung. Kemudian diteruskan dengan pembacaan doa, laporan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan Sambutan Juru Bicara Mahkamah Agung.
Pemaparan Fungsi dan Tugas Juru Bicara di Humas
Materi 1 dibawakan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Hal pertama yang ditekankan yaitu, penyampaian informasi harus akurat karena masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi apabila informasi yang diberikan tidak akurat. Juru Bicara (Jubir) bila di pengadilan bagian dari kehumasan, namun secara strukturnya tidak ada. Walaupun begitu fungsinya tetap dijalankan oleh Hakim dan menjalankan fungsi Jubir lainnya Panitera Muda Hukum.
Survey yang diperoleh bahwa masyarakat ingin mengetahui penyelesaian perkara di pengadilan. Hakim adalah pejabat yang paling menguasai masalah dari persoalan hukum materil dan formil sehingga hakim dapat melaksanakan fungsi Jubir di pengadilan. Hakim perlu memiliki kemampuan komunikasi dengan para pihak dan penunjukan hakim sebagai Jubir tidak harus hakim dengan status yang senior. Kemudian, hakim yang ditunjuk adalah putra daerah sehingga mungkin mempunyai kelebihan dalam hal pengaruh kepada publik.
Dasar hukum penunjukan hakim sebagai juru bicara di pengadilan ialah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015. Ketua Pengadilan memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim sebagai juru bicara di pengadilan yang dipimpinnya. Hakim yang ditunjuk menjadi Jubir minimal 2 dari 2 majelis yg berbeda. Hal ini dikarenakan untuk menghindari conflict of interest saat menyampaikan informasi terkait perkara yang ia tangani. Selain itu, Panitera Muda Hukum memiliki peran dalam kehumasan di pengadilan.
Hakim sebagai Jubir harus menyampaikan informasi yang bersifat objektif yang bercermin pada keterangan. Kolaborasi dapat terjadi antara hakim sebagai Jubir dengan Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Hukum mencari bahan untuk informasi yang nantinya diberikan ke hakim sebagai Jubir. Seorang Jubir tidak boleh mengacuhkan jurnalis / tidak memberikan jawaban kepada jurnalis karena jurnalis akan mencari jawaban melalui pihak-pihak lain. Hal ini tentunya akan dapat menimbulkan masalah.

Pengelolaan Media Sosial di Mahkamah Agung
Materi 2 disampaikan oleh Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom. Perencanaan konten dimulai dari merencanakan, Menyusun, dan mengatur konten yang akan dibuat dan dipublikasikan mulai dari ide hingga distribusi. Adapun tahapan dalam perencanaan konten diawali dengan menentukan ide/tema yang akan dibuat dilanjutkan dengan menentukan target audience yang akan melihat konten dan apa yang mereka cari. Selanjutnya menentukan platform media yang tepat untuk mendistribusikan konten dan yang terakhir adalah menentukan waktu posting yaitu menentukan kapan dan seberapa sering konten yang akan dipublikasikan.
Terdapat elemen penting dalam pengelolaan media sosial, yang pertama adalah menentukan konten pilar. Konten pilar bertujuan untuk membagi kategori konten yang menjadi dasar dalam strategi konten sebuah akun. Dengan adanya konten pilar yang dapat memberikan focus dan konsistensi pada berbagai jenis konten yang diproduksi sehingga audiens lebih mudah memahami dan terlibat. Jenis konten pilar misalnya konten edukasi, konten hiburan, konten inspiratif, konten interaktif, dan user generated content.
Konten juga perlu dibuat kalender untuk dapat mengatur jadwal waktu unggah, platform yang akan digunakan, dan target audiens yang akan dituju. Konten dapat diklasifikasikan menjadi konten tahunan, konten bulanan, konten mingguan, konten harian, dan konten pada waktu-waktu tertentu.
Copy writing pada konten yaitu hindari penulisan yang terlalu panjang dan pemberian judul yang bisa menarik perhatian atensi audiens.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengelola media sosial adalah gunakan untuk menyebarkan informasi positif dan bermanfaat, menjaga etika dan norma yang berlaku, memverifikasi kebenaran informasi, menciptakan konten yang menarik dan informatif, melindungi akun dari peretasan dengan menggunakan pengamanan seperti google authenticator.

Menulis Siaran Pers
Materi 3 diterangkan oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum. Siaran pers adalah dokumen resmi yang dikirimkan ke media untuk menginformasikan hal penting yang berkaitan dengan institusi. Siaran pers adalah salah satu alat untuk menumbuhkan citra baik dari masyarakat kepada institusi. Tujuan menulis siaran pers ialah Menyampaikan informasi penting secara resmi, membangun citra positif di mata publik, menarik perhatian media, dan menjawab isu dalam situasi tertentu.
Teknik menulis siaran pers ialah menggunakan gaya piramida terbalik dalam penulisan, mencantumkan unsur berita (5W+1H) yaitu what, when, where, why, who, dan how. Selanjutnya adalah menggunakan Bahasa lugas dan netral, menyampaikan fakta, menyertakan kutipan, dan tidak lebih dari 2 halaman. Selain itu perlu menyiapkan key message (pesan kunci) yang jelas, singkat, dan tidak bersifat bertahan atau pembenaran.
Tips berhasil siaran pers yaitu buat siaran pers sesuai format berita lengkap dengan news values-nya, mengirim di jam kerja, dan melengkapi dengan informasi tambahan seperti table angka, foto, dan lainnya.
Acara pelatihan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang mana pada sesi ini tiap satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung mengajukan pertanyaan mengenai 3 materi yang telah dipaparkan.
