ALUR PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH KELAS 1B
TAHAP 1
- Pihak datang ke Pengadilan Agama Mempawah.
- Apabila memerlukan informasi tentang prosedur berperkara, para pihak dapat menanyakan ke Layanan Informasi.
- Apabila memerlukan layanan berupa Konsultasi Hukum, Pihak dapat menanyakan ke petugas Pos Bantuan Hukum/POSBAKUM yang disediakan;
- Setelah pihak menerima informasi yang diperlukan, maka tahap selanjutnya adalah Pihak membuat surat gugatan/permohonan sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran perkara.
- Apabila pihak tidak dapat membuat surat gugatan sendiri, maka dapat meminta bantuan jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk membuatkan surat gugatan/permohonan;
TAHAP 2
- Pihak Penggugat/Pemohon mendatangi Layanan Pendaftaran dengan menyerahkan surat gugatan/permohonan dan salinannya sebanyak 8 (delapan) rangkap dengan melampirkan fotocopi akta nikah (khusus perkara cerai) yang telah bermeterai cappos, Fotocopy Karu Keluarga/KTP, Asli izin Perceraian dari Atasan (khusus PNS/TNI/POLRI), Surat Keterangan Desa yang telah bermeterai cappos, (apabila pihak lawannya tidak diketahui alamatnya/ghoib);
- Petugas Layanan Pendaftaran /Kasir akan menaksir panjar biaya perkara;
- Setelah biaya panjar perkara dihitung, para pihak menyetor panjar biaya perkara ke Bank BNI dengan nomor rekening 561691430-7 a.n RPL 042 PDT PA Mempawah Untuk Biaya Perkara;
- Setelah panjar disetor ke Bank, petugas Layanan Pendaftaran akan memproses pendaftaran tersebut dan data-data pihak akan di input ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
- Setelah semua proses pendaftaran selesai, petugas Layanan Pendaftaran akan menyerahkan kembali formulir-formulir berupa Surat gugatan/permohonan, SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) kepada Penggugat/Pemohon;
- Pendaftaran selesai, Penggugat/Pemohon tinggal menunggu panggilan sidang dari petugas Pengadilan Agama Mempawah yang akan disampaikan sesuai alamat dalam surat gugatan/permohonan;
TAHAP 3.
- Berkas perkara yang telah terdaftar kemudian oleh Petugas di serahkan ke Ketua Pengadilan untuk ditentukan Penetapan Majelis Hakim (PMH);
- Setelah itu, petugas akan menyerahkan berkas perkara ke Panitera untuk ditetapkan Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
- Setelah itu, Petugas akan menyerahkan berkas perkara ke Ketua Majelis untuk ditetapkan hari sidangnya ;
- Setelah tanggal dan hari sidang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis, secara otomatis system akan mengirimkan notifikasi kepada Para Pihak melalui sms/whatsapp seuai nomor yang telah didaftarkan;
- Berdasarkan penetapan Hari Sidang tersebut, Juru Sita/Juru Sita akan menyampaikan surat panggilan/relaas kepada para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) sesuai alamat yang tercantum dalam surat gugatan/pendaftaran
TAHAP 4
- Para Pihak yang sudah mengetahui kapan jadwal persidangan (baik melalui notifikasi ataupun melalui panggilan resmi oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti), datang ke Pengadilan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut;
- Para pihak mengikuti proses persidangan;
- Apabila selama persidangan kedua belah pihak berperkara hadir di persidangan, urutan proses persidangan adalah sebagai berikut: 1). Mediasi, (2) Baca Gugatan, (3). Jawaban Tergugat, (4). Replik dari Penggugat, (5). Duplik dari Tergugat, (6). Pembuktian (dari Penggugat dan Tergugat), (7). Kesimpulan, (8). Musyawarah Majelis Hakim, (9) Pembacaan hasil musyawarah (Putusan);
- Dalam proses persidangan tersebut, dimungkinkan pula ada tahapan proses rekonvensi, pengajuan sita, descente (pemeriksaan setempat), dll;
- Pembacaan putusan merupakan rangkaian akhir persidangan pada tingkat pertama;
TAHAP 5
- Apabila para pihak keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan tersebut, maka para pihak berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Untuk perkara yang saat pembacaan putusan kedua belah pihak hadir di persidangan, maka hitungannya 14 hari kalender setelah tanggal putusan dibacakan. Apabila saat pembacaan putusan pihak lawan (Tergugat/Termohon) tidak hadir (putusan verstek), maka hitungannya 14 hari kaender setelah tanggal pemberitahuan putusan ke pihak Tergugat/Termohon;
- Apabila selama jangka waktu 14 hari para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum (Banding atau Verzet), maka pada hari yang ke- 15, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), khusus perkara cerai gugat, para pihak dapat mengambil akta cerai yang diterbitkan pada meja Layanan Produk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama tersebut;
- Untuk perkara Cerai Talak, setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), maka Ketua Majelis akan menentukan hari dan tanggal untuk sidang Penyaksian Ikrar Talak dan para pihak akan dipanggil lagi untuk persidangan tersebut. Setelah Sidang Penyaksian Ikrar Talak dilaksanakan, maka Akta Cerai baru dapat diterbitkan dan Para Pihak bisa mengambilnya di meja Layanan Produk Pengadilan;
- Pihak akan mendapatkan notifikasi pada nomor handphonenya yang terdaftar mengenai nomor perkara, jadwal persidangan dan terbit akta cerainya;
- Untuk perkara non cerai, khususnya perkara kebendaan atau perkara cerai yang didalamnya terdapat pembebanan-pembebanan pasca perceraian, apabila lawan yang dikalahkan tidak melaksanakan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Mempawah;