Hak-hak Pokok dalam Proses Litigasi Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
Jalan Raden Kusno No.39,
Kecamatan Mempawah Hilir
Kabupaten Mempawah,
Provinsi Kalimantan Barat
Telepon : (0561) 691430
Whatsapp : 0813 5002 6955
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.