Menerabas Jarak, PA Mempawah Hadirkan Layanan di Kabupaten Landak

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.49.25

Rabu (24/01/2023) Sedari subuh hari, lima pegawai PA Mempawah yang terdiri dari Ketua, Panitera, dan beberapa orang staf administrasi pergi menuju Balai Sidang PA Mempawah di Kabupaten Landak yang bertempat di Jalan Afandi, Komplek Bali Permai, Desa Raja, Kacamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Keberangkatan para aparatur pengadilan tersebut ditujukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Landak yang sudah menantikan layanan PA Mempawah. Layanan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahlamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengdilan, yakni melakukan Program Sidang di Luar Gedung atau biasa dikenal dengan Sidang Keliling.

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.49.24

Perlu menerabas jarak 150KM dari kantor PA Mempawah untuk dapat sampai di Balai Sidang di desa Raja, Kec. Ngabang. Hal tersebut dengan suka hati dilakukan oleh para aparatur pengadilan semata untuk memberikan pelayanan berupa Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Pendaftaran, Layanan Pembayaran, Layanan Penyerahan Produk, dan Layanan Persidangan.

Pada sidang keliling hari ini, PA Mempawah melayani satu sidang perkara cerai gugat dan melayani delapan pendaftaran perkara. Selanjutnya, perkara yang sudah di daftarkan di Balai Sidang Lab. Landak tidak perlu lagi datang ke Mempawah karena persidangan akan dilaksanakan di Kab. Landak. (TimRedPAMpw)

WhatsApp Image 2024 01 24 at 15.49.22