Penyelesaian Perkara Banding
PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
BERITA PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK
Pengumuman Dirjen Badilag
PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG
Undangan Gladi Bersih Dan Sidang Pleno Tahunan Mahkamah Agung Ri (18/02/2019)
Percepatan Input Paket Pengadaan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( Ppk ) (18/02/2019)
Permintaan Dokumen Pemeriksaan Bpk Ri (15/02/2019)
Data User Satker Untuk Akses Aplikasi Sipermari (13/02/2019)
Petunjuk Pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (11/02/2019)