AREA V
PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Mempawah yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Target yang ingin dicapai :
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
- Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
- Mempertahankan predikat WTP dari WBK
- Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
1. Pengendalian Gratifikasi.
Pengadilan Agama Mempawah telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
- Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, dan media public campaign
- Pengadilan Agama Mempawah telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
- Membentuk unit pengendali gratifikasi
- Memasang kamera CCTV online pada area layanan.
2. Penerapan SPIP.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:
- Membangun lingkungan Pengendalian
- Melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.
- Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
- Menginformasikan dan mengkomunikasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait;
3. Pengaduan Masyarakat.
- Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan;
- Hasil penanganan pengaduan masaryarakat ditindaklanjuti;
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat;
- Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti;
4. WBS (Whistle Blowing System)
- a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai;
- b) WBS telah diterapkan
- c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
- d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
5. Penanganan benturan kepentingan
- Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
- Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan kepada eluruh pegawai;
- Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan;
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
- Hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan telah ditindak lanjuti;
V. PENGUATAN PENGAWASAN
1. Pengendalian Gratifikasi
a. Sosialisasi publik copaigh, notulen dan absensi
b. SK, Ketua Tentang Tim Penanganan gratifikasi, SOP gratifikasi,
SK ketua tentang pedoman gratifikasi dll
2. Penerapan SPIP
b. Membuat Peta Resiko SPIP setiap SOP
c. Melakukan Monitor dan evaluasi, jadwal pengawasan, SOP
d. Kegiatan Pendalaman SPI, Notulen dan Daftar Hadir
3. Pengaduan Masyarakat
a. Register Pengaduan, SK Tim Pengaduan Masyarakat,
b. Meneruskan Pengaduan ke PTA (Surat Pengantar)
c. Membuat Laporan monitoring dan evaluasi penanganan
d. Laporan Tindak lanjut hasil evaluasi pengaduan
4. Whistle-Blowing System
a. Undangan, Notulen , dan Daftar Hadir serta Foto
b. SK Ketua tentang Whistle blowing system, SOP whistle blowing System
c. Monev Whistle blowing system
d. Membuat Laporan Tindak Lanjut penanganan whistle blowing system
5. Penanganan Benturan Kepentingan
a. SK Ketua tentang penanganan benturan kepentingan
b. Notulen rapat sosialisasi tentang benturan kepentingan, daftar hadir
c. SOP tentang penanganan benturan kepentingan
d. Laporan evaluasi dan monitoring benturan kepentingan
e. Laporan tindak lanjut benturan kepentingan