ZONA INTEGRITAS AREA IV TAHUN 2020
IV. Penguatan Akuntabilitas
1.Keterlibatan Pimpinan
a. Rapim Dilengkapi dengan absensi dan notulen rapat
b. Rapim Dilengkapi dengan absensi dan notulen rapat
c. Laporan pemantauan kinerja peradilan seperti penyelesaian
perkara, minutasi,upload putusan, SIPP dll
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
a. Dokumen SAKIP, RKAKL, Renstra, RKT, Tapkin dan LKJIP
b. Seluruh Dokumen PKT, RKAKL , Renstra, RKT, dan IKU
telah berorientasi hasil (penyelesaian perkara) untuk
c. Dokumen berupa IKU yang di tetapkan oleh ketua pengadilan
berorientasi pada penyeleaian perkara dan pelayanan publik
d. Dokumen Indikator Kinerja berisi penyelesaian perkara (Specifik),
yang penyelesaiannya bisa di ukur, persentase pencapaiannya
(dalam minutasi perkara) sebesar 90%,
e. laporan kinerja di susun setiap awal tahun
f. laporan bulanan penyelesaian perkar, laporan perkara upload putusan
pada aplikasi SIPP berisi kendala dan action plan
g. SK, Surat Tugas dan atau Usulan Pelatihan oleh masing-masing
pengadilan yang sesuai dengan bidangnya
h. SK Tim Pengelola akuntabilitas kinerja di lakukan oleh pimpinan/ pegawai
yang sudah mengikuti pelatihan mengenai LAKIP/SAKIP