AREA I
MANAJEMEN PERUBAHAN
Seluruh aparatur Pengadilan Agama Mempawah memiliki komitmen dalam melaksanakan Pembangunan Zona Intergitas Menuju Wilayah Bebas Dari Kourupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk mengimplementasikan hal tersebut diperlukan adanya Manajemen Perubahan yang bertujuan untuk perubahan mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) setiap individu apartur Pengadilan Agama Mempawah. Dengan menerapkan manajemen perubahan ini, diharapkan dapat tercapai hal-hal sebagai berikut:
- Meningkatkan komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Mempawah dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Pengadilan Agama Mempawah yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Menurunnya risiko kegagalan yang disbebakan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Untuk mengimplementasikan manajemen perubahan ini, Pengadilan Agama Mempawah telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tim Kerja
Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program, kegiatan dan inovasi di 6 area Perubahan (6 Komponen Pengungkit). Tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Membentuk Tim Kerja WBK/WBBM;
- Penentuan anggota Tim selain pimpinan, dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas, untuk merealisasikan hal ini, dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas
Dokumen rencana pembanguna ZI adalah program, kegiatanan dan inovasi yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik dan keadaan masyarakat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mempawah, dengan kegiatan sebagai berikut:
- Membuat dokumen rencana kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:
- Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM harus disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai;
3). PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMBAGUNAN WBK/WBBM
Proses pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini selalu dipantau dan dimonotroing secara kontinyu dalam rangka pencapaian target pembangunan ZI pada tiap-tiap komponen, melalui kegiatan:
- Kegiatan poembangunan sudah dilaksankaan sesuai dengan rencana;
- Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas;
- Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
4). PERUBAHAN POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:
- Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI;
- Pembentukan agen perubahan;
- Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di Lingkungan pengadilan Agama Mempawah
- Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK;
Evidence Area I Manajemen Perubahan
1.Tim Kerja
b. Pemilihan Tim ZI , Penetapan Kriteria Anggota ZI,
Undangan,Notulen Rapat , dan Daftar Hadir.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas
a. Dokumen Rencana ZI dan Lampirannya.
b. Peraturan Tentang Pencegahan Korupsi, Target
c. Pencanangan ZI, Piagam Pencanangan ZI, Fakta
Integritas,Website,Spanduk Pamplet dan Baner.
3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
c. Laporan Hasil Tindak Lanjut Monev ZI
4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
a. SK Role Model, Kriterian Role Model,dan Pemilihan
b. SK Agen Perubahan dan Kriteria Agen Perubahan.
c. Sosialisasi Tentang Budaya Kerja, Pamplet atau Baner