
Mempawah – Selasa (15/04/2025) Pengadilan Agama Mempawah menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan 1 Tahun 2025. Rapat yang digelar di Ruang Media Center tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Achmad Syauqi, S.HI dan turut dihadiri oleh Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Mempawah serta Tim Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2025.


Dalam arahannya, Achmad Syauqi, S.HI., menekankan agar tim Posbakum selalu berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Juknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Beliau menggarisbawahi beberapa hal diantaranya dalam pembuatan dokumen hukum, hendaknya petugas berpedoman pada alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Hukum Islam, serta tentang syarat perceraian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2023 Rumusan Kamar Agama huruf C (1). Selain itu juga disosialisasikan kembali terkait kewajiban dan sanksi bagi petugas Posbakum apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana SE Dirjen Badilag MA RI Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini tentu saja sejalan dengan fungsi dari area 5 Penguatan Pengawasan Zona Intergritas PA Mempawah. Terakhir kepada tim Posbakum juga diingatkan agar selalu memenuhi administrasi berupa laporan di tiap bulannya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas realiasi kinerja layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan diadakannya rapat monitoring dan evaluasi atas kinerja Posbakum selama Triwulan 1 Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara semua pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi. Selain itu hal-hal yang dibahas pada rapat monev kali ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh Tim Posbakum yang selanjutnya dapat disampaikan pada rapat monev Posbakum triwulan berikutnya.
