Hak-Hak Pemohon Informasi
1 |
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
2 |
Setiap orang berhak: a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
3 |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. |
4 |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. |
Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.