Hak - Hak Pemohon Informasi

Hak-Hak Pemohon Informasi

 

1

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2

Setiap orang berhak:

a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

   

Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.