Langkah Pemeriksaan

Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :

  1. Memeriksa pengaduan, meliputi : Identitas pengadu; Relevansi kepentingan pengadu; Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas; Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat fotokopinya dan dilegalisir.
  6. Mengkonfrontir antarapengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  7. Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).