Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa
1. pemberian informasi,
2. advis,
3. konsultasi,
4. pembuatan gugatan/permohonan.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa
1. pemberian informasi,
2. advis,
3. konsultasi,
4. pembuatan gugatan/permohonan.