Ketentuan Biaya Panjar Perkara

Ketentuan Biaya Panjar Perkara

 

1 Para pihak diwajibkan membayar panjar biaya perkara ketika akan mendaftarkan gugatan/permohonan. 
2. Apabila dalam perjalanan sidang tersebut biaya yang disetorkan tidak mencukupi untuk melanjutkan persidiangan, maka para pihak wajib menambah biaya perkara namun apabila setelah akhir persidangan/akhir perkara biaya yang telah disetorkan berlebih, maka biaya tersebut akan dikembalikan kepada para pihak  
3. Komponen biaya dalam panjar biaya perkara tersebut adalah sbb: Biaya pendaftaran, Biaya Proses, Biaya Panggilan, PNBP Panggilan, Materai, redaksi, Biaya Sita (apabila ada).  
4. Besarnya biaya panjar perkara tergantung kepada jenis perkaranya, tingkat pengadilan (Pertama, banding atau kasasi, PK), jumlah pihak dan radius tempat tinggal para pihak.  
5. Komponen biaya panjar perkara ini berdasarkan keputusan bersama antara Ketua Pengadilan Negeri Mempawah dan Ketua Pengadilan Agama Mempawah  tentang Panjar Biaya perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Mempawah dan Pengadilan Agama Mempawah;  
 6 Untuk lebih detail, silahkan untuk melihat Surat Keputusan tersebut DISINI  
 7. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Mempawah terdiri dari radius-radius. Radius ini menjadi acuan berapa biaya panggilan para pihak. Sebagai contoh apabila Penggugat berada di wilayah Kelurahan Tengah, maka daerah tersebut termasuk radius satu. Untuk lebih jelas mengenai radius-radius yang ada di wilayah hukum PA Mempawah. Silahkan lihat DISINI  
 8. Dibawah ini akan kami ilustrasikan besaran biaya panjar perkara untuk perkara CERAI GUGAT (Isteri yang mengajukan perceraian:  
   - Penggugat berdomisili di Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir (biaya panggilan Rp. 100.000,-), sedangkan Tergugat berdomisili di Desa Jungkat Kecamatan Siantan (biaya panggilan Rp. 200.000,-)  
   - Maka komponen biaya yang dihitung adalah sebagai berikut:  
     1. Pendaftaran                       : Rp. 30.000,-  
     2. Proses                               : Rp. 75.000,-  
     3. Panggilan Penggugat 2 x  : Rp. 200.000,- (@ Rp. 100.000,-)  
     4. Panggilan Tergugat 3 x     : Rp. 600.000,- (@ Rp. 200.000,-)  
     5. PNBP Relaas Panggilan P : Rp.   10.000,-  
     6. PNBP Relaas Panggilan T : Rp.   10.000,-
     7. PNBP Relaas PBT             : Rp.   20.000,-
     8. PNBP Permohonan Cabut : Rp.   10.000,-
     6. Redaksi                             : Rp.   10.000,-  (Telah menyesuaikan dengan PP No. 5 Tahun 2019)  
     7.  Meterai                             : Rp.   10.000,-  
 

                Jumlah                    : Rp. 975. 000,- ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )

Jadi, biaya panjar yang akan disetorkan adalah sebesar Rp. 975.000,-. Biaya ini akan ditambah bila selama proses persidangan kurang dan akan dikembalikan, apabila setelah selesai persidangan berlebih;