Komitmen Melayani Masyarakat Yang Tidak Mampu, PA Mempawah Hadirkan Posbakum Untuk Tahun 2024

MEMPAWAH – Pengadilan Agama Mempawah resmi menjalin kerjamasa dengan LBH Mempawah Bestari dalam menyediakan layanan bantuan hukum di Lingkungan Pengadilan Agama Mempawah. Pelayanan Pos Bantuan Hukum tersebut merupakan amanat dari pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Salah satu hal yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan dalam Perma tersebut adalah Penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum. Pengadilan Agama Mempawah sendiri pada akhir tahun 2023 sudah mengumumkan mengenai seleksi terbuka pengadaan Pos Bantuan Hukum di PA Mempawah sejak tanggal 20 Desember 2023. Sejak tanggal tersebut terdapat tiga pendaftar yakni Yayasan Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa, Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari, dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Institut Agama Islam Pontianak (PKBH IAIN PTK) Cabang Mempawah.
Dari ketiga Yayasan Bantuan Hukum tersebut berdasarkan Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 28 Desember 2023 menyatakan bahwa Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari memenuji kelengkapan berkas/Lulus Tahap Administrasi dan melanjutkan pada tahan seleksi wawancara. Sedangkan, kedua Yayasan Bantuan Hukum yang lain tidak memenuhi syarat berkas.

Setelah melewati seleksi wawancara pada tanggal 29 Desember 2023 yang diwawancarai oleh H. Muhammadiyah, S. Ag., Abdul Ghoni, S.Ag, S.H.I., Nuri Khatulistiorini, S.H. Langsung diumumkan mengenai kelolosan Yayasan tersebut. Pada tanggal 2 Januari 2023, Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Mestari dan Pengadilan Agama Mempawah bersama-sama menyepakati Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani di ruang media center PA Mempawah.
Selanjutnya, diharapkan Posbakum PA Mempawah yang dijalankan oleh Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari dapat melayani masyarakat yang tidak mampu di PA Mempawah dalam hal pemberian informasi dan konsultas hukum, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
