Maklumat Kecil Tahun 2023 v2

Prosedur Berperkara

Pengadilan Agama Mempawah memberikan petunjuk bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkaranya ke Pengadilan. Dalam penjelasan ini, anda akan menerima penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan manakala akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Mempawah

Artikel Hukum

Kolom artikel ini umumnya ditulis oleh para Hakim ataupun aparatur di lingkungan Peradilan Agama. Banyak tema-tema penting dan menarik yang disajikan oleh para penulisnya. Kebanyakan tema yang ditulis adalah seputar dunia hukum dan peradilan, khususnya tema-tema yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Selamat membaca.

Mahkamah Agung RI on Live Broadcasts

Sajian Live Streaming oleh akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai event resmi kenegaraan dapat disaksikan secara faktul dan aktual. Sebuah fakta yang memang dianggap penting dan harus segera disampaikan pada para pencari keadilan.

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (saat ini dikhususkan bagi Advokat) untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Seleksi Lembaga Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B TA 2023

Seleksi Lembaga Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum

Di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B

Tahun Anggaran 2023

 

A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen
ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:


-
Jasa Konsultasi: jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);
-
Pos Bantuan Hukum Pengadilan: layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum,Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Petugas
Posyakum Pengadilan: Pemberi layanan di Posyakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah yang berasal dari Lembaga Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posyakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
- Lembaga Pemberi
Layanan Bantuan Hukum: lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
- Penerima
Layanan di Posbakum Pengadilan: setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

- HPS : Harga Perkiraan Sendiri ;
- LDP : Lembar
Data Pengadaan ;
-
Tim Teknis :Tim kerja yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan penyedia;.
-
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan;
- SPPBJ : Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- SPK : Surat
Perjanjian Kerja.

 

download disini

"Dokumen Pengadaan Jasa Layanan Bantuan Hukum"