Seleksi Lembaga Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum
Di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B
Tahun Anggaran 2023
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Jasa Konsultasi: jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);
- Pos Bantuan Hukum Pengadilan: layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum,Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Petugas Posyakum Pengadilan: Pemberi layanan di Posyakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posyakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
- Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum: lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
- Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan: setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri ;
- LDP : Lembar Data Pengadaan ;
- Tim Teknis :Tim kerja yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan penyedia;.
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- SPK : Surat Perjanjian Kerja.