HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN
PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH KELAS IB
Disusun Oleh : Dotty Isyfuana, A.Md
Bimbingan Penulis Artikel : Ahmad Zaky, S.H.I, M.H. dan Hesti Yanuarti, S.T.
FORMULIR SURAT GUGATAN TUNTUTAN
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN
Dasar Hukum :
- Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian;
- UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI ( jo SEMA No. 1 Tahun 2017 jo SEMA No. 3 Tahun 2018 jo SEMA No. 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam) dan aturan-aturan lainnya.
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan asas pada PERMA No. 3 Tahun 2017 Pasal 2 :
- Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
- Non-Diskriminasi;
- Kesetaraan Gender;
- Persamaan di depan hokum;
- Keadilan;
- Kemanfaatan; dan
- Kepastian Hukum.
Hak- Hak Perempuan :
Pasca perceraian perempuan berhak mendapat :
- Nafkah Iddah(Nafkah Dalam Masa Tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa Iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan)
- Nafkah Madliyah(Nafkah Masa Lampau) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah
- Mut’ahAdalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya
- Biaya Pemeliharaan Anak (Hadhanah) adalah biaya pemeliharaan anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada ibunya atau keluarga lain yang menggantikannya.
- Mahar yang Terutang
Hak-Hak Anak :
Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:
- Nafkah Lampau (Madliyah), nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
- Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
- Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut