FUNGSI PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL
PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
Oleh : AHMAD ZAKY, S.H.I., M.H.
I. Latar belakang
Penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen membawa implikasi dalam struktur maupun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perwujudan dari political will seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan hukum sebagai pijakan utama dalam proses pengelolaan negara dalam bangunan checks and balances system. Penegasan inipun memberi makna bahwa selama ini bangunan sistem hukum belum mampu dijalankan sepenuhnya, sehingga membawa implikasi terhadap persoalan sosial kemasyarakatan termasuk rendahnya kepercayaan publik terhadap dunia hukum dan peradilan itu sendiri, akibat yang dirasakan adalah hukum mengalami keterpurukan sampai pada titik nadir. Baca artikel selengkapnya disini.