Get Adobe Flash player
Beranda
[[ GALERI KEGIATAN PEGAWAI ]]
DSC00282.jpg DSC_1196.jpg DSC00373.jpg DSC00395.jpg DSCF1477.jpg DSC_0664.jpg DSC_1206.jpg 100_1446.jpg

INFORMASI TERKINI

Statistik Perkara Diterima dan Diputus Tahun 2012


Jakarta l Badilag.net

Hasil penilaian terhadap website pengadilan yang baru saja dirilis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) atas dukungan the Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) cukup mengejutkan. Pengadilan-pengadilan di Pulau Jawa yang dulu mendominasi penilaian kini harus puas disalip oleh pengadilan-pengadilan dari luar Jawa.

PSHK menobatkan situs PA Mempawah dan situs PTA Palembang sebagai situs pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terbaik di lingkungan peradilan agama sekaligus terbaik dari seluruh lingkungan peradilan.

Menggunakan 47 kriteria untuk website pengadilan tingkat pertama, dengan skor maksimal 94, website PA Mempawah berhasil mendapatkan skor 73. Lima besar website PA di bawah PA yang terletak di Kalimantan Barat itu adalah website PA Ujung Tanjung (71), PA Kandangan (69), PA Pekalongan (68), dan PA Amuntai (68).

Sementara itu, menggunakan 46 kriteria untuk website pengadilan tingkat banding, dengan skor maksimal 92, website PTA Palembang memperoleh skor 54. Lima besar website PTA di bawah PTA Banjarmasin adalah website PTA Surabaya (53), MS Aceh (52), PTA Bengkulu (52) dan PTA Bandarlampung (52).

Hasil assessment itu juga menunjukkan, dari seluruh lingkungan peradilan, nilai rata-rata tertinggi diperoleh oleh lingkungan peradilan agama. Rata-rata website PA mendapat skor 42,5 dan rata-rata website PTA memperoleh skor 40,28.

Terakhir Diupdate (Selasa, 15 Mei 2012 15:39)

 

 

www.mahkamahagung.go.id|

JAKARTA-HUMAS: Menanggapi makin maraknya aksi penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI (Sunaryo, SH.,MH) maupun mengaku sebagai staf Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan menjanjikan sanggup untuk membantu mengurus penyelesaian perkara Kasasi/PK dari para pencari keadilan dengan permintaan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo, SH., MH. menghimbau kepada Bapak/Ibu/saudara para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Pansek dan Panmud Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar waspada dan tidak melayani penelpon gelap yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, dan bilamana menerima telepon tersebut agar dapat konfirmasi kepada Kepaniteraan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 021-3860313.

Berikut beberapa nama – nama penelepon gelap (oknum) yang mengatasnamakan Panitera Muda Pidana Khusus yang terdeteksi oleh Panitera Muda Pidana Khusus yang mengaku bernama:
- Amir Syarifuddin dengan nomor kontak : 081281224455
- Hariadi dengan nomor kontak : 081298777267
- Bambang Aryanto dengan nomor Kontak : 08161717257

Terakhir Diupdate (Senin, 14 Mei 2012 10:12)

 

www.mahkamahagung.go.id

PONTIANAK – HUMAS, Kamis, 19 April 2012. Komisi III DPR RI Bidang Hukum, dalam memasuki masa reses persidangan III tahun sidang 2011-2012, melakukan kunjungan kerja dengan mitra kerjanya, dengan Kepolisian, Kejaksaan Tinggi dan Empat Lingkungan Peradilan se Wilayah Hukum Kalimantan Barat. Kunjungan kerja yang berlangsung Rabu – Jumat, 18-20 April 2012 ysng dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Catur Saptoedy dan diikuti oleh 5 anggota. Bertempat di kantor Pengadilan Agama Pontianak pada Kamis, 19 April 2012 pukul 14.00 WIB.

“Saya membuka kesempatan seluas – luasnya kepada Bapak dan Ibu dari lembaga yudikatif untuk menyampaikan masukannya kepada komisi III terkait dengan rancangan undang-undang MA yang prioritas utama dan sedang di godok oleh Komisi III dan penyusunan anggaran 2013 yang akan mulai disusun Juli 2012” ujar Catur saat membuka rapat kerja dengan jajaran empat lingkungan Peradilan di wilayah Hukum Kalimantan Barat – Pontianak Rapat ini di hadiri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer.

 

laptah 2011
Laptah 2011 Program Kerja 2012 LAKIP 2011
ketua
Pilihan Bahasa

Jajak Pendapat
Bagaimana Pelayanan Perkara di PA Mempawah?
 
Galeri Pegawai
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
Statistik Pengunjung
96698
Hari iniHari ini46
KemarinKemarin91
Minggu iniMinggu ini978
Bulan iniBulan ini1631
JumlahJumlah96698
Jumlah Kunjungan Konten : 142057
Info Pengadilan

PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


Link PA se-Wilayah
PTA Pontianak
Jalan Ahmad Yani No 252 Telp/Fax. (0561) 736157 Pontianak
PA Pontianak
Jalan Ahmad Yani No. 8 Telp. (0561) 711856 / Fax. 711646 Pontianak
PA Bengkayang
Jalan Alianyang No. 34 A Telp/Fax. (0562) 631965 Singkawang
PA Sambas
Jalan Pembangunan Telp/Fax. (0562) 392321 Sambas
PA Sanggau
Jalan Sudirman KM. 7 Telp/Fax. 0564 - 2025335 Sanggau
PA Sintang
Jalan Mujahidin No. 14 Telp. (0565) 21804 / Fax. (0565) 22063 Sintang
PA Putussibau
Jalan D.I Panjaitan No. 10 Telp. (0567) 21087 / Fax. (0567) 22004 Putussibau
PA Ketapang
Jalan Dr. Sutomo No. 17-18 Telp/Fax. (0534) 32243 Ketapang
smscenter
smsc